Budiyono Dion, Kurikulum
Kurikulum
2013 PAI Tetap Berjalan
Berdasarkan beberapa pertimbangan, Kementerian
Agama tetap memberlakukan Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam bagi sekolah di
lingkungan Kementerian Agama. Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
mengambil langkah strategis terkait Implementasi Kurikulum 2013 (K-13)
Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah.
ANTARA News - Langkah tersebut berupa
penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang
Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah yang intinya melanjutkan
pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah.
Demikian disampaikan oleh Direktur Pendidikan
Agama Islam, Amin Haedari, saat dikonfirmasi tentang pelaksanaan kurikulum PAI
pasca diberlakukannya Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Jakarta, Minggu (11/1).
”Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014
Kurikulum 2013 tidak dinyatakan diberhentikan secara substansial, tetapi
ditangguhkan pemberlakuannya karena dianggap belum siap dalam pelaksanaan
Kurikulum 2013 tersebut,” jalas Amin.
Di samping itu, tegas Amin, setidaknya
terdapat 3 pertimbangan penting K-13 PAI dilanjutkan. Pertama, Berdasarkan
Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh
Menteri Agama.
Kedua, Kementerian Agama, baik melalui Pusat
maupun Daerah (Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag) telah melakukan Bimbingan Teknis
(Bimtek) Kurikulum 2013 PAI bagi sebagian besar Guru PAI. Bahkan, untuk Guru
PAI SMA dan SMK sudah tuntas semua, tinggal tahap penguatan saja.
Ketiga, PAI tidak termasuk kelompok mata
pelajaran (mapel) ujian nasional, tetapi kelompok ujian sekolah, sehingga
penyelenggaraan dan penilaian mapel PAI tergantung pada kebijakan satuan
pendidikan masing-masing.
Atas dasar beberapa pertimbangan tersebut,
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam tentang implementasi K-13 PAI diterbitkan.
Doktor bidang pendidikan lulusan Unversitas Negeri Jakarta ini menambahkan
bahwa implementasi K-13 PAI akan terus dilanjutkan pada Sekolah-sekolah yang
Guru PAI-nya sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI. Sementara terkait
sistem penilaian dan penyusunan rapor peserta didik akan disederhanakan dan
disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
Pada tahun 2015 ini, Kementerian Agama, baik
Pusat maupun Daerah, akan melanjutkan Bimtek Kurikulum 2013 PAI bagi Guru PAI
yang belum mengikutinya. Sedangkan bagi yang sudah mengikuti Bimtek Kurikulum
2013 PAI akan diberikan pendampingan kurikulum bagi Guru PAI dalam implementasi
kurikulum, tutur Amin.
Kepada Para Kabid dan Kasi PAI/PAKIS/Pendis
di Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota, Amin meminta agar berkoordinasi dengan
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait dua hal, yaitu: surat
edaran dan implementasi K-13 PAI pada Sekolah.
Secara teknis, Para Kabid dan Kasi
PAI/PAKIS/Pendis, sesuai tingkatannya, agar berkoordinasi dengan dinas
pendidikan setempat terkait implementasi K-13 PAI pada sekolah-sekolah yang
bukan sasaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Info selengkapnya tentang Surat Edaran
Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum
2013 PAI pada Sekolah, silakan lihat Pendis.kemenag.go.id.
0 komentar:
Post a Comment
mohon meninggalkan komentar