KURIKULUM

Kurikulum, RPP, Silabus dan Pengembangannya

  • Home
  • Kurikulum
  • Info K13
  • Silabus
  • RPP
  • Pembelajaran K13
  • Penilaian K13
  • Privacy
  • Daftar Isi

About Me

My Photo
Budiyono
saya seorang guru yang ingin bermanfaat bagi sesama dalam hidupku, terus beramal menebarkan kebaikan
View my complete profile
Powered by Blogger.
Home » Penilaian » Mekanisme dan Prosedur Penilaian

Mekanisme dan Prosedur Penilaian

Written By Budiyono on Monday, June 23, 2014 | 7:30 PM

Budiyono Dion, Kurikulum



Mekanisme dan Prosedur Penilaian

a.    Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
b.    Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
-       Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
-       Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
-       Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
-       Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
-       Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
-       Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
-       Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
-       Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
-       Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c.    Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
d.   Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
-     menyusun kisi-kisi ujian;
-     mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
-     melaksanakan ujian;
-     mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
-     melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
e.    Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
f.     Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
Penjelasan penerapan konsep penilaian proses dan hasil belajar dapat Anda pelajari selengkapnya pada lampiran IV Permendikbud nomor  81 A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, Pedoman Umum Pembelajaran.
Share this article :
Share on FB Tweet Share on G+ Submit to Digg
Budiyono di 7:30 PM

0 komentar:

Post a Comment

mohon meninggalkan komentar

Newer Post
Older Post
Home
View web version
KURIKULUM© 2014. All Rights Reserved. Template By Seocips.com
SEOCIPS Areasatu Adasenze Tempate Tipeex.com Publisher by Kurikulum