Budiyono Dion, Kurikulum
Mekanisme
dan Prosedur Penilaian
a.
Penilaian hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan,
Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
b.
Penilaian hasil belajar dilakukan dalam
bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi,
ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
- Penilaian
otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
- Penilaian
diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
- Penilaian
projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
- Ulangan
harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam
bentuk ulangan atau penugasan.
- Ulangan
tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah
koordinasi satuan pendidikan.
- Ujian
tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II
(tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat
5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat
kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas
XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
- Ujian
Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada
akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan
kelas XI (tingkat 5).
- Ujian
sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
- Ujian
Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Perencanaan
ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan
dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
d. Kegiatan
ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
- menyusun
kisi-kisi ujian;
- mengembangkan
(menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
- melaksanakan
ujian;
- mengolah
(menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
- melaporkan
dan memanfaatkan hasil penilaian.
e. Ujian
nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi
Standar (POS).
f. Hasil
ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedial.
Penjelasan penerapan
konsep penilaian proses dan hasil belajar dapat Anda pelajari selengkapnya pada
lampiran IV Permendikbud nomor 81 A
tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, Pedoman Umum Pembelajaran.
0 komentar:
Post a Comment
mohon meninggalkan komentar