Pengertian
Kurikulum
Kurikulum mempunyai kedudukan
sentral dalam seluruh proses pendidikan. Kurikulum mengarahkan segala bentuk
aktivitas pendidikan demi tercapainya tujuan-tujuan pendidikan. Kurikulum juga
merupakan suatu rencana pendidikan, memberikan pedoman dan pegangan tentang
jenis, lingkup, dan urutan isi, serta proses pendidikan (Sukmadinata, 2007:4).
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 19,
menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Tujuan tertentu ini meliputi tujuan
pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi
daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun
oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan
kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Ada
beberapa pendapat ahli tentang pengertian kurikulum. Kurikulum dalam arti
sempit adalah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa (peserta
didik) untuk mencapai ijazah. Dengan demikian kurikulum sering dipandang
sebagai rencana pelajaran untuk siswa (Nana Sudjana, 1989:2). Sedangkan dalam
arti luas menurut William B. Ragan (dalam Nasution, 2001:5), tidak
hanya terbatas pada sekumpulan bahan pelajaran, akan tetapi meliputi seluruh
program dan kehidupan dalam sekolah, serta segala pengalaman belajar siswa
dalam kelas. Seperti hubungan sosial antara guru dan siswa, metode mengajar,
dan cara mengevaluasi di bawah tanggung jawab sekolah.
Kurikulum dapat dipandang
sebagai suatu rencana belajar. Oleh karena itu, konsep-konsep tentang belajar
dan perkembangan individu dapat mewamai bentuk-bentuk kurikulum. Kurikulum
sebagai rencana mencakup tujuan, materi, organisasi kegiatan dan penilaian
hasil belajar.
Menurut Ragan (dalam Oemar, 2001:17), kurikulum meliputi keseluruhan program dan pengalaman belajar yang
diberikan kepada peserta didik di bawah tanggung jawab sekolah, yang tidak
hanya terbatas pada sejumlah mata pelajaran tetapi juga sejumlah pengalaman di
luar mata pelajaran potensial (tertulis) mencakup sikap, moral, norma dan
lain-lain. Hal ini senada dengan pendapat yang mengartikan bahwa kurikulum
adalah semua hal dan semua orang yang terlibat dalam memeberikan bantuan kepada
siswa termasuk ke dalam kurikulum.
Pengertian kurikulum dalam
penelitian ini dibatasi pada pengertian dalam aspek kegiatan, yakni kegiatan mengaktualisasikan kurikulum
potensial menjadi aktual di sekolah, yang diwujudkan ke dalam kegiatan nyata
yang terjadi dalam proses pembelajaran di kelas. Proses pembelajaran sebagai wujud nyata kurikulum potensial memiliki komponen-komponen:
tujuan, bahan pelajaran, proses belajar mengajar, dan evaluasi. Keempat
komponen tersebut saling terkait. Tujuan menentukan bahan apa yang akan
dipelajari, bagaimana proses belajarnya, dan apa yang harus dievaluasi. Oleh
karena itu, guru sebagai pelaksana atau pengembang kurikulum di sekolah
diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum yang
berlaku.
0 komentar:
Post a Comment
mohon meninggalkan komentar